Rincian Total Denda Rp 2,1 Triliun buat DSSA hingga BREN

Rincian Total Denda Rp 2,1 Triliun buat DSSA hingga BREN

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2026 19:32 WIB
IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,11 pada Jumat (16/10/2026), di tengah konsultasi publik MSCI terkait rencana reklasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.
Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda triliunan terhadap dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu dan satu milik Sinar Mas Group. Emiten tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Denda itu ditetapkan atas pelanggaran di bidang pasar modal yang dilakukan tiga emiten tersebut. Berikut rinciannya:

Pelanggaran DSSA

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan OJK atas perdagangan DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. OJK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA, pihak tersebut adalah 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa (AB) atau sekuritas. Manipulasi pasar ini dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, emiten konglomerat Sinar Mas Group itu dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.

Pelanggaran BREN & CUAN

Sementara itu, OJK juga menemukan fakta saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, di mana praktik tersebut diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Selain itu, saham dalam penawaran umum diperuntukkan untuk sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.

OJK telah melakukan pemanggilan lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti, yang diduga terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap emiten Prajogo Pangestu tersebut. Adapun rinciannya, sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads