MSCI Soroti Masalah Bahasa-Transparansi Pasar Modal RI

MSCI Soroti Masalah Bahasa-Transparansi Pasar Modal RI

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 19 Okt 2026 06:30 WIB
Dikutip dari RTI, Senin (18/5/2026), IHSG pada penutupan turun sangat dalam hingga 124,07 poin ke level 6.599,24 atau melemah 1,85%. IHSG dibuka di level 6.628,97 dengan level tertinggi 6.631,28 dan terendah 6.398,78.
Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Lembaga penyedia indeks saham global, MSCI, buka-bukaan soal aksesibilitas pasar modal Indonesia. Hal tersebut masuk dalam proposal konsultasi terkait opsi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market.

Rencana penurunan status ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di bursa saham Indonesia. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, yang turut menjadi sorotan dalam aspek aksesibilitas pasar.

Pada Juni 2026, MSCI merilis laporan mengenai aksesibilitas pasar modal Indonesia. Dalam laporan itu, MSCI menyampaikan setidaknya enam catatan mengenai aksesibilitas pasar modal RI, termasuk persoalan kelayakan investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, keterbatasan akses informasi bagi investor asing, yang dinilai masih kesulitan memperoleh informasi mengenai emiten dalam bahasa Inggris.

ADVERTISEMENT

"Hak yang Sama bagi Investor Asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris," tulis proposal konsultasi MSCI, dikutip Minggu (18/10/2026).

Kedua, aksesibilitas terkait tingkat liberalisasi pasar valuta asing Indonesia. MSCI menilai pasar mata uang domestik belum cukup efisien dan masih menghadapi sejumlah keterbatasan, salah satunya transaksi valuta asing yang harus dikaitkan dengan transaksi sekuritas.

Ketiga, kelayakan investasi di pasar modal RI dipertanyakan karena minimnya transparansi tentang struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga wajar.

"Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris," terang proposal tersebut.

Keempat, kemampuan pengalihan (transferability) dalam bentuk barang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu. Kelima, stock landing yang dibatasi pada sekuritas tertentu dengan kontrak peminjaman 90 hari. Keenam, pemberlakuan Short Selling yang masih terbatas.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads