Pemegang Saham Restui Demutualisasi Bursa

Pemegang Saham Restui Demutualisasi Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2026 12:26 WIB
IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,11 pada Jumat (16/10/2026), di tengah konsultasi publik MSCI terkait rencana reklasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.
Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Pemegang Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam proses tersebut, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun Jeffrey menegaskan, demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseoan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan," pungkasnya.

Sebagai informasi, demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads