Brankas Tolak Tuduhan MI Ilegal

Brankas Tolak Tuduhan MI Ilegal

- detikFinance
Senin, 07 Jan 2008 13:24 WIB
Jakarta - Brankas Wealth Management (BWM) membantah tuduhan sebagai manajer investasi (MI) ilegal. BWM menegaskan pihaknya tidak mengumpulkan dana layaknya manajer investasi melainkan hanya sebagai konsultan keuangan.

"Pemberitaan itu tidak benar, seharusnya Departemen Keuangan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengumumkan kepada publik. Ini fitnah karena BWM hanya konsultan wealth management saja, bukan manajer investasi. Tidak ada satu rupiah pun dana nasabah yang ada di kami," ujar Presiden Direktur BWM Riza Wibawa saat dihubungi wartawan, Senin (7/1/2007).

Menurutnya BWM tidak melakukan praktek penghimpunan dana karena memang tidak memiliki izin manajer investasi. Riza mengatakan pihaknya akan segera datang ke Bapepam untuk menjelaskan hal tersebut. Riza menyayangkan kenapa Bapepam tidak proaktif mengkonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan posisi BWM sebagai konsultan keuangan memang berhubungan dekat dengan manajer investasi. Selain manajer investasi, BWM juga berhubungan dengan pihak lain yang terkait investasi misalnya kurator di sebuah galeri.

Pendirian BWM menurutnya juga dimaksudkan untuk mengarahkan investasi ke instrumen di dalam negeri. "Sebelum adanya perusahaan ini, banyak wealth management asing yang menawarkan layanan sama dan berinvestasi di luar negeri. Sekarang setelah ada perusahaan ini kami arahkan untuk berinvestasi di dalam negeri. Ada juga dana-dana asing yang ingin berinvestasi di dalam negeri seperti private equity," jelasnya.

Menurutnya saat ini BWM telah memiliki banyak klien dan telah menyalurkan investasi sekitar Rp 300 miliar.

Seperti dilansir situs Depkeu, Minggu (6/1/2008) sedikitnya ada 12 perusahaan investasi yang diduga melakukan praktek praktik penghimpunan dana masyarakat. Perusahaan yang diduga menghimpun dana secara ilegal itu juga bisa diakses lewat internet.

Hingga akhir 2007, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menerima laporan dugaan penghimpunan dana ilegal dari masyarakat. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads