di luar negeri karena pendeknya umur reksa dana pendapatan tetap yang masih di bawah lima tahun untuk menghindari pajak.
"Untuk saat ini memang struktur industri reksa dana kita tidak seperti industri internasional. Sebab, umur reksa dana di Indonesia, khususnya produk pendapatan tetap, tidak ada yang lebih dari lima tahun," ujar Kepala Biro Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin (7/1/2008).
Djoko menyatakan, pendeknya umur reksa dana pendapatan tetap salah satunya disebabkan aturan perpajakan yang memberikan pajak lebih tinggi untuk produk yang berusia di atas lima tahun. Hal ini membuat lembaga pemeringkat tidak memiliki kecukupan data historikal produk reksa dana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya meminta manajer investasi memberi keterangan tentang produk sejelas-jelasnya. Sehingga, para investor bisa memilih investasi yang sesuai.
Akhir bulan ini, Bapepam juga akan melakukan pertemuan dengan seluruh komponen industri reksa dana. Salah satu tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang bisa mengakomodasi seluruh komponen industri tersebut.
"Setelah pertemuan tersebut bisa saja dilakukan kajian tentang pemeringkatan reksa dana," tandas Djoko. (ard/ir)











































