Bapepam Kaji Aturan Marjin Saham dan Short Selling

Bapepam Kaji Aturan Marjin Saham dan Short Selling

- detikFinance
Jumat, 25 Jan 2008 15:19 WIB
Jakarta - Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa 22 Januari lalu, diduga salah satunya adalah karena aksi short selling (penjualan cepat) dan margin trading yang gila-gilaan.

Short selling diartikan sebagai investor yang tanpa memiliki saham tertentu melakukan aksi jual (order jual) terlebih dahulu. Jika harga turun maka investor tersebut akan mendapat keuntungan. Sedangkan margin trading adalah investor yang tidak memiliki dana boleh meminjam saham dari perusahaan sekuritas.

"Margin trading kan kita boleh satu banding satu. Tapi mereka sering melanggar. Kita akan melakukan sampling untuk kita periksa. Kita akan cek siapa yang lakukan pelanggaran. Kalau kita temukan nanti, kita kenakan sanksi. Kali ini kita akan keras. Untuk menjaga saat ini sudah mulai. Saya sudah diskusi dengan pak Erry (dirut BEI) untuk mulai," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, jika pelaku pasar yang diperiksa diketahui melakukan pelanggaran maka bisa dikenai sanksi.

"Nanti kita lihat, antara lain bisa kita suspensi atau apalah. Tujuannya supaya market
disiplin. Tapi sebenarnya saya tidak mau represif. Saya maunya lebih preventif. Jadi saya minta kesadaran mereka untuk patuh. Jangan sampai mereka kena sanksi. Aturan itu menyangkut margin trading, short sell dan aturan KYC (know your customer)," tutur Fuad.

Fuad mengaku pemeriksaan soal margin tarding dan short sell ini akan mulai dilakukan. Sementara saat ini Bapepam masih sebatas melakukan monitor.

"Kita mulai ke depan akan mulai mengecek lah. Masalahnya kemampuan kita untuk memonitor memang gak gampang. Karena mereka kalau pun lapor seringkali bukan yang sebenarnya. Sekarang kita minta coba deh biar lebih patuh terhadap aturan," katanya.

Fuad mengaku belum membuat draf khusus untuk kajian margin trading dan short sell ini. "Kita belum bilang ada draf apa. Saya mau cek dulu ke Pak Aris dan Robinson (Kabiro Bapepam) siapa tahu sudah di sini, katanya di-remaking rule. Saya sudah cek di kepala biro saya kok lama banget. Jadi jangan ngomong sekarang," katanya.

Fuad juga mengaku akan melihat lagi aturan short sell apakah perlu diperketat atau tidak. "Kita akan lihat lagi aturan-aturan short sell. Itu kan ada aturannya. Kita mau lihat lagi nih bagamana kita mau perketat, supaya kita ketahuan. Siapa yang melakukan short sell, siapa yang melanggar. Short sell boleh bukan tidak boleh. Tapi ada aturannya," tutur Fuad.

Sering kali, kata Fuad, investor melakukan short sell di pagi hari dengan melakukan penjualan dan di sesi II dibeli lagi. "Kalau ternyata harganya tidak bagus, mereka gak jadi melakukan beli. Akhirnya terjadi kegagalan. Jadi itu banyak ciri-cirinya. Kita bisa lihatlah. Jadi mereka kadang-kadang enggak punya barang," katanya.

Mengenai kewajiban menyimpan deposit di perusahaan efek, Fuad mengaku itu nantinya penjelasannya sangat teknis.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads