"Dengan ini bursa mengingatkan bahwa bursa telah memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Surya Dumai Industri Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 5 Februari 2008," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi dan Arif M. Prawirawinata, Ph. Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI, Selasa (5/2/2008).
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham berkode SUDI tersebut terakhir diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 4 Januari-4 Februari 2008.
Surya Dumai merupakan perusahaan kayu terpadu yang terpukul akibat kesulitan bahan baku. Hal yang sama juga dialami perusahaan lain akibat semakin ketatnya pengawasan terhadap pembalakan liar.
Grup Surya Dumai juga terbukti menggunakan kayu hasil pembalakan liar yang merugikan negara. Bos Surya Dumai Grup, Marthias ditahan Januari 2007 akibat kasus terkait.
(ir/qom)