Adhi Karya Rights Issue Semester I-2008

Adhi Karya Rights Issue Semester I-2008

- detikFinance
Kamis, 14 Feb 2008 16:18 WIB
Jakarta - BUMN jasa konstruksi, PT Adhi Karya Tbk berencana melakukan penawaran saham baru (rights issue) pada semester I 2008 ini. Namun Adhi Karya masih menunggu tanggapan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

Demikian disampaikan Corporate Secretary Adhi Karya, Kurnadi Gularso, disela-sela acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia, di Hotel Grand Hyatt, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

"Rights issue maksimal semester pertama tahun ini. Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah apakah akan menyerap saham baru nanti. Karena bila pemerintah tidak menyerap, maka kepemilikan sahamnya bisa terdilusi menjadi maksimal 35 persen," papar Kurnadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pemerintah memiliki 51% saham Adhi Karya dan sisanya 49% dimiliki publik. Melalui penawaran saham baru ini diperkirakan bisa mendapatkan modal baru sebesar Rp 600 miliar.

Pada tahun 2007, Adhi Karya membukukan penjualan Rp 5 triliun dengan laba bersih Rp 120 miliar. Di 2008 ini Adhi Karya memproyeksikan penjualan akan naik menjadi mencapai Rp 6,7 triliun dan laba bersih Rp 170 miliar, ditunjang oleh berbagai proyek di luar negeri.

"Di 2008 ini memang 80% masih fokus pada proyek dalam negeri. Namun ada 10 persen proyek luar negeri antara lain di Oman, Qatar, dan India. Ditambah 10 persen proyek engineering procurement construction," jelas Kurnadi.

Sementara itu, Kurnadi menyatakan menyambut baik keluarnya PP 81/2007 yang mengatur mengenai potongan pajak 5% bagi emiten bursa yang melepas sahamnya lebih dari 40%.

"Karena Adhi Karya yang mempunyai saham floating 49 persen akan menikmati potongan pajak penghasilan. Semula pajak penghasilan 30 persen yang dihitung dari laba sebelum pajak. Dengan insentif PP 81/2007, pajak menjadi 25 persen," ujar Kurnadi.

Di sisi lain, Kurnadi mengaku keberatan tentang rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak final bagi perusahaan jasa  konstruksi. Pajak final ini sebesar 3 persen dari penghasilan.

"Padahal dalam dunia konstruksi, margin laba bersih sangat tipis, hanya 2-3 persen dari penghasilan. Praktis bila pajak final diterapkan, tidak ada perusahaan konstruksi yang bisa meraup keuntungan. Kami minta pemerintah tak menerapkan pajak final. Ini membuat kami tak bisa menikmati insentif PP 81/2007," usul Kurnadi. (dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads