Reksa Dana Kena Pajak Bentuk Equal Treatment di Pasar Modal

Reksa Dana Kena Pajak Bentuk Equal Treatment di Pasar Modal

- detikFinance
Kamis, 14 Feb 2008 16:27 WIB
Jakarta - Pemerintah menginginkan equal treathment atau perlakuan yang sama bagi pelaku pasar modal. Dengan segera dikenakannya pajak final bagi produk reksa dana.

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

"Terus terang di pasar modal itu tidak ada equal treathment antara instrumen dan pemain. Ada perbedaan yang menurut kita tidak betul," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut darmin, pihaknya pernah mengusulkan dalam amandemen UU pajak penghasilan agar menerapkan secara final pajak bagi reksa dana, tetapi kemudian banyak yang keberatan sehingga pajak itu tidak bersifat final.

"Kalau tidak final dipertanyakan, berarti reksa dananya tidak kena? Ya normal saja, lebih baik akhirnya final saja," cetusnya.

Darmin menjelaskan besaran pajak untuk reksa dana sampai saat ini belum diputuskan. Sehingga pajak 0,05% itu masih bisa berubah lagi karena masih pembahasan di panja DPR. (arn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads