Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
"Terus terang di pasar modal itu tidak ada equal treathment antara instrumen dan pemain. Ada perbedaan yang menurut kita tidak betul," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak final dipertanyakan, berarti reksa dananya tidak kena? Ya normal saja, lebih baik akhirnya final saja," cetusnya.
Darmin menjelaskan besaran pajak untuk reksa dana sampai saat ini belum diputuskan. Sehingga pajak 0,05% itu masih bisa berubah lagi karena masih pembahasan di panja DPR. (arn/qom)











































