BEI Jatuhkan Sanksi ke JP Morgan 1-2 Hari Lagi

BEI Jatuhkan Sanksi ke JP Morgan 1-2 Hari Lagi

- detikFinance
Senin, 18 Feb 2008 14:50 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia akan menjatuhkan sanksi dalam 1-2 hari ini kepada JP Morgan Securities Indonesia atas kesalahan dalam transaksi saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) di pasar negosiasi pada Jumat 15 Februari 2008.

"Sanksi sedang dibicarakan direksi BEI, sanksi mulai dari peringatan sampai suspensi transaksi akan kita lihat gradasinya seperti apa. Pastinya minggu ini akan ada keputusan sanksi kalau bisa 1-2 hari ini," kata Direktur BEI, Erry Firmansyah, Senin (18/2/2008).

Menurut Erry, BEI tidak akan menghukum tapi lebih pada memberikan peringatan berupa pembinaan agar dimasa mendatang tidak terulang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengeni pelaku human error di JP Morgan itu, menurut Erry, sanksinya itu urusan internal JP Morgan.

"Kita hanya memberikan sanski kepada broker bukan ke pelakunya," katanya.

JP Morgan masih diizinkan untuk transaksi hingga keputusan sanksi keluar. Sementara sebagaimana diakui manajemen JP Morgan, kesalahan memasukkan data diakibatkan oleh si pelaku human error yang memasukkan nilai harga saham BNBR yang sebenarnya yaitu Rp 362,0287.

"Sementara dalam sistem BEI tidak mengenal tanda koma dan desimal sehingga nilai tujuh digit harga saham BNBR yang dimasukkan JP Morgan dikenali oleh sistem komputer BEI sebagai nilai tujuh digit tanpa desimal. Jadi harga saham BNBR yang dimasukkan JP Morgan nilainya menjadi Rp 3.620.287 per lembarnya," papar Erry.

Kerugian BEI akibat kesalahan input saham tersebut tentunya, kata Erry, ada kesalahan informasi yang sempat mengganggu pasar.

"Saya kira ini bukan unsur kesengajaan," katanya.
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads