Berikut kronologi pemberian sanksi yang diumumkan oleh Bapepam LK, Senin (21/4/2008).
1. Kasus ini bermula karena pembatalan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk tanggal 7 April 2008 yang sebelumnya telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam dan LK tanggal 31 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pembatalan Penawaran Umum yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Prospektus yang menyatakan bahwa Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum sebelum penutupan atau selama masa Penawaran Umum yakni 2-4 April 2008.
3. Teddy Ardhika Wardhana, selaku Konsultan Hukum, telah memberikan pendapat hukum atas Kesepakatan Bersama dalam rangka pembatalan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek pada tanggal 7 April 2008, tanpa mempertimbangkan informasi atau fakta yang terdapat dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
4. Pembatalan tersebut dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kegiatan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Bapepam dan LK berdasarkan Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Pasar Modal membatalkan Surat Bapepam dan LK Nomor:S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. dan mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait. (qom/ir)











































