Sehingga penjamin emisi tidak ada lagi yang maju mundur dalam proses penerbitan saham di bursa.
Hal tersebut disampaikan pengamat saham Edwin Sinaga ketika dihubungi detikFinance, Senin (21/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menilai keputusan Bapepam dengan membekukan 2 penjamin emisi yakni PT BNI Securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas tidak terlalu berat.
"Saya kira cukup lah, kalau cuma dibekukan," ujarnya.
BNI Securities sendiri sudah mengaku pasrah dengan adanya sanksi pembekuan sebagai penjamin emisi selama 3 bulan ini.
Sementara pihak Investindo mengaku belum menerima surat dari Bapepam mengenai pembekuan izin penjamin emisi itu.
"Kita juga baru baca dari media, saya belum tahu, nanti akan dirapatkan lagi di dewan direksi begitu suratnya ada," ujar Anshy M Sutisna, Divisi Investment Bank Investindo.
(ddn/qom)











































