Direktur dan Corporate Secretary Fisrt Media, Harianda Noerlan dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/4/2008) mengatakan memang benar ada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PTFM untuk tahun 2004 dan 2005 yang tercantum dalam laporan audit neraca keuangan PTFM untuk tahun 2004 dan 2005.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu adalah sesuai dengan kewajiban pajak PTFM berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tapi setelah diteliti, PTFM telah memenuhi kewajiban tersebut dan tidak melakukan upaya keberatan kepada dirjen pajak atau banding ke pengadilan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTFM juga telah memperoleh surat keterangan fiskal (tax clearance) dari KPP Go Public untuk seluruh kewajiban perpajakan sampai dengan Maret 2008. "Dan PTFM telah memenuhi seluruh kewajiban yang ada," ujar Harianda.
Masalah kasus pajak PTFM sudah ditangani Polda Jawa Barat. Kasus ini seperti ditulis Bisnis Indonesia bermula dari temuan Pusat Laporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi senilai US$ 500 ribu ke sebuah rekening bank BUMN atas nama YH. YH ini adalah PNS depkeu.
Dana itu awalnya diduga money laundering karena ditransfer oleh sebuah yayasan keagamaan. Namun setelah ditelusuri kasus itu diduga bermuara pada kasus pajak, karena YH tercatat sebagai pegawai fungsional pemeriksa pajak.
(ir/qom)











































