BBJ Bekukan PT Artha Berjangka Nusantara

BBJ Bekukan PT Artha Berjangka Nusantara

- detikFinance
Rabu, 04 Jun 2008 17:15 WIB
BBJ Bekukan PT Artha Berjangka Nusantara
Jakarta - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Artha Berjangka Nusantara (ABN) mulai 5 Juni 2008.

Dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2008) BBJ menjelaskan, pembekuan SPAB terhadap ABN ini merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Khusus BBJ dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Peringatan Keras yang telah diberikan oleh BBJ kepada pialang tersebut pada tanggal 10 Maret 2008.

Dan setelah tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan habis, ternyata ditemukan sejumlah bukti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Belum menanggapi, memberikan klarifikasi, dan melaporkan perkembangan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan ABN secara tertulis kepada BBJ.
  2. Tempat dan kedudukan (alamat kantor) ABN saat ini termasuk Nomor telepon serta Faximili tidak jelas sehingga kami kesulitan dalam berhubungan.
  3. Terdapat pengaduan dari nasabah kepada BBJ dimana nasabah tidak dapat melakukan penarikan sisa equitynya.
  4. Kami mendapatkan informasi secara lisan akan adanya potensi pengaduan nasabah ABN dari kantor cabang Makassar.
  5. Berkaitan dengan adanya beberapa Direktur ABN yang menyampaikan pengunduran diri sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan susunan manajemen ABN (pemegang saham, komisaris, dan direksi) dan siapa pihak yang bertanggung jawab/pengendali jalannya operasional perusahaan sebagai Pialang Berjangka saat ini.

BBJ memberikan waktu 30  hari kalender sampai dengan 5 Juli 2008) sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan kepada ABN untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, yang diwajibkan oleh BBJ. Selama masa tersebut, BBJ akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan tersebut.

Jika dimasa penghentian sementara/pembekuan SPAB ini, diketahui bahwa direksi dan jajaran pengurus perusahaan ABN tersebut tidak sepenuhnya melakukan langkah perbaikan secara benar hingga memenuhi batas waktu yang ditetapkan, maka BBJ akan mempertimbangkan sanksi administratif selanjutnya yakni pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)   

BBJ juga mengimbau kepada para nasabah untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.




(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads