Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, BNI Securities telah menyelesaikan seluruh transaksi reverse repo senilai Rp 80 miliar dengan counterparties PT Dewata Jaya Internasional pada 16 Mei 2009, PT Hanson Energy pada 30 Mei 2008 dan PT Inti Karya Megah pada 23 Mei 2008.
"Dengan diselesaikannya seluruh transaksi tersebut, maka perusahaan tidak lagi memiliki eksposure terhadap risiko transaksi repo tersebut," demikian Pefindo dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Selasa (17/6/2008).
(qom/ir)











































