Bapepam Segera Rilis Aturan Baru Tender Offer

Bapepam Segera Rilis Aturan Baru Tender Offer

- detikFinance
Kamis, 19 Jun 2008 14:43 WIB
Bapepam Segera Rilis Aturan Baru Tender Offer
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan segera mengumumkan aturan baru penawaran tender atau tender offer dalam 1-2 hari ini. Revisi aturan tender offer ini diterbitkan agar saham-saham likuid tidak hilang di pasar. Saat ini, perusahaan atau pihak yang membeli minimal 25% saham perusahaan tercatat diwajibkan melakukan tender offer sisa saham di publik. Namun dengan aturan baru ini kemungkinan Bapepam akan mengatur jumlah saham yang bisa diambil dalam tender offer yang selama ini tidak dibatasi.

"Kalau gak hari ini besok. Nanti sajalah kalau saya kasih tahu sekarang jadi nggak seru dan nggak surprise," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di kompleks gedung Danaphala, Jakarta, Kamis (19/6/2008).

Dengan keluarnya revisi baru ini, menurut Fuad maka semua pihak yang akan melakukan tender offer dalam waktu dekat harus mengikuti aturan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti semua ikut apa adanya menuruti aturan baru tentang tender offer," kata Fuad.

Diakui Fuad, aturan tender offer yang lama telah membuat pasar saham tidak likud karena hilangnya saham-saham bagus di pasar sekunder.

"Jadi kan kita tugasnya kembangkan market. Tapi kok aturannya tidak mendukung maka itu kita revisi. Meskipun ada pihak-pihak yang dirugikan nantinya," katanya.

Selama ini lanjut Fuad, ada yang mengatakan tender offer itu untuk melindungi pemegang saham minoritas. Tapi sebenarnya banyak cara untuk melindunginya.

"Kalau mereka mau go private ya mereka go private mengambil sahamnya lewat pasar dong, sehingga bersaing harganya. Kita gak mau mereka go private lewat tender offer. Kita nggak mau tender offer itu menghabiskan saham di market," tegas Fuad.

Dua emiten yang akan melakukan tender offer dalam waktu dekat rencananya adalah saham Indosat oleh pembeli barunya Qatar Telecom dan Ades oleh pemilik saham barunya Sofos. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads