"Keluarnya pernyataan efektif Adaro sudah melalui proses dan didasarkan pada peraturan yang berlaku," ujar Kabiro Penilaian Perusahaan Sektor Riil Bapepam, Nurhaida, dalam dialog dengan media di Hotel Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (18/7/2008).
Nurhaida menjelaskan, sejauh ini ada dua poin yang sering menjadi isu seputar IPO ADRO. Pertama, masalah sengketa kepemilikan saham. Kedua, dikeluarkannya pernyataan efektif ADRO selagi masalah hukum masih berlangsung yang dinilai bisa mempengaruhi risiko investasi di perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurhaida, apa yang dituding oleh Beckkett sebagai lawan Adaro Indonesia, merupakan persoalan lain di luar wewenang Bapepam. Ia menyatakan sudah melihat Adaro Energy sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan anggaran dasar Adaro yang terdaftar di departemen kehakiman, pihak yang sah secara hukum pemilik Adaro Indonesia adalah PT Dianlia Setyamukti," ujar Nurhaida.
Oleh karena itu, Bapepam sudah melakukan penilaian terhadap IPO Adaro Energy dan risiko-risiko yang berpotensi didalamnya sesuai dengan apa yang disahkan oleh hukum Indonesia.
Menilik kembali kasus sengketa di Adaro Indonesia, pada tahun 1997, kelompok Beckkett menjaminkan aset-asetnya di Adaro Indonesia kepada Deutsche Bank Singapura untuk memperoleh utang sebesar US$ 100 juta. Jangka waktu pinjaman tersebut selama 9 bulan.
Namun, hingga tahun 2001, kelompok Beckett belum juga dapat melunasi utang-utangnya pada Deutsche Bank. Oleh karena itu, pada tahun 2002 Deutsche Bank menjual aset-aset Adaro Indonesia ke PT Dianlia Setyamukti, anak usaha ADRO melalui ATA.
Setelah masuk Adaro Indonesia, Dianlia menguasai 40% saham yang dulu milik kelompok Beckkett. Namun setelah ATA menambah kepemilikan sahamnya di Adaro Indonesia menjadi 60%, kepemilikan Dianlia terdilusi menjadi 5,84%. Melalui penambahan tersebut, kepemilikan saham ADRO di Adaro Indonesia menjadi sebesar 65,84%.
Jika pada akhirnya pengadilan memenangkan kelompok Beckkett, kepemilikan saham Dianlia akan dialihkan ke Beckkett. Artinya perubahan kepemilikan saham hanya terjadi sebesar 5,84%.
Poin inilah yang dijadikan dasar oleh Bapepam dalam memberikan pernyataan efektif IPO ADRO. Menurut Nurhaida risiko investasi di ADRO akibat perubahan sebesar 5,84% tersebut dinilai tidak memberikan pengaruh cukup besar.
"Sengketa ini kan terjadi di salah satu anak usaha ADRO yang hanya menguasai 5,84% saham di Adaro Indonesia. Jadi risikonya tidak terlalu signifikan. Lain halnya jika dampak sengketa ini menyebabkan Adaro Indonesia sama sekali lepas dari ADRO," papar Nurhaida.
Menurut Nurhaida, seandainya itu terjadi pun, sudah ada peraturan yang mengaturnya.
"Seandainya itu terjadi pun, payung hukumnya sudah ada yaitu, Adaro Energy wajib melakukan tender offer untuk membeli seluruh saham yang beredar di publik," jelas Nurhaida.
Atas dasar beberapa poin itulah, Bapepam menyatakan dikeluarkannya pernyataan efektif IPO ADRO sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Indonesia. (dro/ir)