Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam) menegaskan Maybank harus mengikuti aturan baru tender offer yang baru dirilis belum lama ini.
Dengan aturan baru itu, Maybank harus membeli maksimal 100% saham publik dan melepasnya lagi 20% ke pasar dalam waktu dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Fuad dalam kesempatan terpisah di depkeu yang menurutnya Maybank tidak akan mendapat pengecualian.
"Kita kan gak bisa kasih pengecualian 1-2 perusahaan saja, jadi mereka tetap harus ikuti aturan IX H1," tegas Fuad.
Ditanya bagaimana jika Maybank ingin melakukan go private, Fuad mengaku saat ini pihaknya hanya fokus pada kewajiban Maybank untuk melakukan mandatory tender offer dulu. "Kalau go private kan beda lagi aturannya," tukas Fuad.
Maybank mulai melakukan persiapan tender offer saham publik setelah Bank Indonesia (BI) menyetujui masuknya Maybank ke BII.
Surat persetujuan BI terhadap Maybank itu keluar pada 21 Juli 2008 yang menyetujui perubahan kepemilikan 100% saham Sorak Financial Holding Pte Ltd dari Fullerton Financial Holdings Pte Ltd serta Kookmin Bank.
BI juga menyetujui Maybank melalui anak usahanya, Mayban Offshore Corporate Services Labuan Sdn Bhd (MOCS) sebagai pemegang saham pengendali BII terkait rencana penawaran tender oleh Maybank.
Dengan persetujuan BI ini maka salah satu syarat untuk menyelesaikan proses jual bel saham Sorak telah dipenuhi. Setelah proses jual beli diselesaikan maka Maybank akan pemegang saham utama (ultimate shareholder) BII yang baru.
Maybank membeli 100% saham BII milik konsorsium Sorak pada Maret 2008 seharga US$ 1,5 miliar. Konsorsium Sorak memiliki 55,85% saham di BII. (ir/qom)