Tipu Nasabah, Graha Finesa Diduga Himpun Dana Rp 2,1 T

Tipu Nasabah, Graha Finesa Diduga Himpun Dana Rp 2,1 T

- detikFinance
Kamis, 07 Agu 2008 12:47 WIB
Tipu Nasabah, Graha Finesa Diduga Himpun Dana Rp 2,1 T
Jakarta - Perusahaan berjangka, PT Graha Finesa Berjangka yang telah dibekukan izinnya oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) karena kasus penipuan nasabah diduga telah melakukan mobilisasi dana hingga Rp 2,1 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemetaan sementara tim BBJ dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang berulang dan mengabaikan rekomendasi perbaikan atas saksi peringatan keras dari BBJ dan Bappebti serta melakukan pelanggaran berat baru. GFB juga mengabaikan prinsip know your customer.

"Hasil pemetaan sementara, total dana yang dimobilisasi Graha Finesa sekitar Rp 2,1 triliun," ujar Direktur Utama BBJ, Hasan Zein Mahmud di Hotel Crown Plaza, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemetaan sementara juga menyebutkan total jumlah nasabah yang sudah melapor sekitar 61 nasabah. "Angka itu belum tentu sudah mencakup seluruh nasabah Graha Finesa. Jadi masih ada kemungkinan dapat meluas lagi," ujar Hasan.

Graha Finesa merupakan broker perdagangan komoditi yang terdaftar di BBJ. Pada 24 Juli 2008, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin operasi Graha Finesa terkait dugaan pelanggaran pengumpulan dana nasabah.

Kemudian pada 29 Juli lalu, Bappebti mengeluarkan surat pembentukan tim pemetaan atau inventarisasi yang beranggotakan BBJ dan KBI. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi data berikut dana nasabah yang dimobilisasi oleh Graha Finesa.

"Batas akhir tugas tim pemetaan hari ini, 7 Agustus 2008. Rencananya besok kami akan melaporkan hasil temuan kami ke Bappebti," ujar Hasan.

Graha Finesa memiliki standar prosedur perekrutan nasabah dan mekanisme transaksi nasabah dengan memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan. Hal ini memastikan nasabah yang menempatkan dananya di GBF menderita kerugian.

BBJ juga mencatat beberapa pelanggaran mendasar GBF seperti membujuk calon nasabah dengan cara tidak benar melalui media massa dan menarik dana nasabah tanpa memberitahu risiko investasi. (dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads