Bumi dan Adaro Beri Penjelasan Royalti ke Bapepam

Bumi dan Adaro Beri Penjelasan Royalti ke Bapepam

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2008 15:45 WIB
Bumi dan Adaro Beri Penjelasan Royalti ke Bapepam
Jakarta - Dua perusahaan batubara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menjelaskan permasalahan royaltinya ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

"Adaro dan Bumi sudah memberikan surat ke Bapepam berisi penjelasan pada 6 atau 7 Agustus lalu. Informasi yang kami terima dari kedua perusahaan itu sudah cukup," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany.

Hal itu dijelaskan Fuad dalam jumpa pers 31 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (11/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, meski kedua perusahaan itu sudah menyampaikan informasi kewajiban royaltinya, namun bukan berarti masalah ini sudah jelas. "Kami hanya melakukan pemantauan menurut perkembangan yang ada," ujar Fuad.

Keterbukaan dua perusahaan ini dianggap cukup terutama Adaro yang sudah menjelaskannya dalam prospektus.

"Lagipula setelah kami periksa Adaro sudah mencantumkan masalah royati dalam prospektus IPO. Jadi pada dasarnya kami belum akan melakukan tindakan lebih lanjut sampai ada perkembangan mengenai hal ini, tapi saya tidak bilang masalah ini sudah clear ya," jelasnya.

Kedua perusahaan itu melaporkan masalah kasus royalti ke Bapepam sehubungan dengan pencekalan direksi di dua anak perusahaan Bumi Resources yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal.

Sebanyak 14 pemimpin perusahaan tambang batubata dicekal oleh Dirjen Imigirasi selama 6 bulan mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009.

Pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara.

1. PT Arutmin Indonesia terdiri dari Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Edi Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris)

Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi Arutmin ini karena terkait piutang negara senilai US$ 75,4 juta.

2. PT Kaltim Prima Coal terdiri dari Ari Saptari Hudaya (Presdir KPC), Kenneth Patrick Farrel warga Australia (Direktur KPC), Abdullah Popo Parulian (Komisaris KPC), Nalinkant Amratlal Rathod (Preskom KPC), Hanibal S Anwar (Direktur KPC).

Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi KPC karena piutang negara senilai US$ 127,1 juta.

3. PT Adaro yaitu Edwin Soerjadjaja (Preskom Adaro). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Edwin karena piutang negara senilai Rp 144,8 miliar dan US$ 93,5 juta. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads