Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pun mengakui masalah tersebut sudah menjadi kompleks.
"Kita harapkan secepatnya selesai karena masalah telah menjadi kompleks," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany disela-sela acara 'Annual Report Award 2007' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNM sebelumnya menyatakan mencabut persetujuan yang telah diberikan Maybank dengan alasan adanya aturan baru tender offer Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Aturan Bapepam mewajibkan setiap akuisisi 100% saham harus melepas lagi 20% saham ke publik dalam waktu 2 tahun. Aturan inilah yang dinilai BNM akan merugikan Maybank. Sebelumnya BNM justru menyetujui akuisisi tersebut pada Maret 2008.
Fuad juga mengakui pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Maybank pada Senin 11 Agustus lalu. Pertemuan itu digelar untuk mendapatkan klarifikasi soal kelanjutan akuisisi BII.
"Kami kemarin (Senin 11 Agustus) ketemu Maybank di Bapepam untuk mendengar klarifikasi mereka tentang pencabutan izin dari BNM. Mereka telah mengusulkan berbagai opsi jalan keluar yang baik. Namun apa pun opsi yang dipilih, kami tetap beranggapan bahwa peraturan Bapepam tetap harus dipenuhi," tegas Fuad.
Maybank semula membeli 56% saham BII dari konsorsium Sorak milik Fullerton dan Kookmin Bank senilai US$ 1,5 miliar. Maybank juga semula berencana melaksanakan penawaran tender atas sisa saham BII milik publik senilai US$ 1,2 miliar.
Karena pembatalan akuisisi tersebut, Bursa Efek Indonesia akhirnya melakukan suspensi saham BII sejak Kamis 31 Juli 2008 karena khawatir terjadi panik massal di kalangan investor terhadap saham BII.
Saham BII sebelum disuspensi berada di level Rp 460 per saham, dan diprediksi bisa terjun bebas setelah suspensi dibuka. (ir/qom)











































