"Batubara yang diangkut Pama di lahan KPC yang terhenti akibat kasus sengketa disana sekitar 90.000 ton per bulan," ungkap Investor Relations UNTR, Ari Setiyawan usai RUPSLB di hotel Shangri-La, Kota BNI, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Pama merupakan salah satu kontraktor batubara yang disewa untuk menangani produksi batubara di lokasi tambang pit pelikan milik KPC, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ari, jika kegiatan penambangan dihentikan hingga akhir tahun, maka batubara KPC yang diangkut oleh Pama akan terhenti sekitar 450 ribu ton.
Meski Ari enggan membeberkan potensi kerugiannya, namun berdasarkan catatan detikFinance, nilai kontrak jasa konstruksi batubara Pama berkisar antara US$ 16-18,5 per ton. Artinya potensi pendapatan Pama yang hilang akibat kasus ini sekitar US$ 7,2 juta hingga US$ 8,325 juta tahun ini.
Menanggapi hal ini, Ari mengatakan saat ini perseroan sedang melakukan negosiasi dengan KPC agar areal kontrak Pama dipindahkan ke areal tambang KPC yang lain.
"Kami sedang meminta pada KPC agar bisa dipindahkan ke areal lain. Kalau memang tidak bisa kan bisa mencari klien lain agar target tetap tercapai," ujar Ari.
Tahun ini Pama menargetkan menggarap 58 juta ton batubara. Terkait adanya kasus tersebut, Pama hingga saat ini belum akan merevisi target di atas. (dro/ir)