"Adaro masih bahas persoalan royalti batubara dengan pemerintah," ujar Corporate Secretary ADRO Andre J. Mamuaya dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (22/8/2008).
Menurut Andre, persoalan royalti batubara antara Adaro dengan pemerintah dinilai masih tumpang tindih dengan peraturan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan PKP2B pajak-pajak yang dibayarkan Adaro setelah tahun 1982 menjadi tanggungan pemerintah, dan jika dibayarkan oleh Adaro Indonesia pemerintah wajib menggantinya.
Masalahnya, pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar Adaro Indonesia merupakan pajak baru yang wajib diganti pemerintah.
Sementara berdasarkan hukum yang berlaku, persoalan utang terjadi antara kewajiban pemerintah mengganti pembayaran PPN dengan kewajiban Adaro Indonesia untuk membayar royalti.
Masalah-masalah tersebut hingga saat ini masih dibahas oleh kedua belah pihak.
(dro/qom)











































