"PPPK tahap pertama sudah, untuk PPPK tahap II akan dilakukan setelah 17 Agustus atau bulan 9 (September)," katanya saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Untuk menjadi PPPK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer. PPPK sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tertinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Pada penerimaan PPPK tahap I diketahui ada dua tahapan seleksi yang harus diketahui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(eds/ara)