Jangan Sampai Gagal! Hal Ini Wajib Diperhatikan saat Daftar CPNS

Jangan Sampai Gagal! Hal Ini Wajib Diperhatikan saat Daftar CPNS

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 03 Nov 2019 17:51 WIB
Foto: Andhika/detikcom
Jakarta - Calon peserta mesti menyiapkan berbagai dokumen untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Termasuk, memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar sehingga tak menghambat pendaftaran CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, dokumen yang mesti disiapkan antara lain scan KTP untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju. Selain itu, pelamar juga memastikan validitas NIK.

"Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (3/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai tanggal 11 hingga 24 November 2019, sementara pengumuman seleksi administrasi direncanakan pada 16 Desember 2019.


Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), BKN telah menyiapkan sekitar 641 titik lokasi tes, terdiri atas 33 titik lokasi milik BKN, 30 titik lokasi cost sharing, dan 578 titik lokasi mandiri instansi.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan ada sejumlah kasus yang menghambat pendaftaran CPNS. Kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya NIK dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"60% itu karena NIK dan KK mereka nggak terdaftar di server Ditjen Dukcapil Kemendagri pusat. Jadi masalah, akhirnya terhambat, NIK dan KK itu jadi syarat utama untuk mendaftar di portal SSCN," kata Ridwan kepada detikcom beberapa waktu lalu (19/10/2019).



Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para calon pendaftar untuk melakukan validasi NIK dan KK langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dia mengatakan di website Kemendagri pun sudah ada beberapa jalur lapor online, ataupun pendaftar bisa juga langsung mendatangi kantor Ditjen Dukcapil.

"Kami sampaikan silakan dicek dan validasi dulu apakah NIK dan KK itu sudah terdaftar, tapi tanyanya jangan di Disdukcapil Kabupaten, Kota atau Provinsi, tapi langsung ke pusat. Mereka kan punya kanal pengaduan, lewat WhatsApp, sms, atau email bisa kan," imbau Ridwan.





(zlf/zlf)

Hide Ads