Deretan Kasus yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Deretan Kasus yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 11 Jan 2020 13:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak bisa bekerja seenaknya. Salah-salah, sang pegawai bisa dipecat.

Seperti yang baru-baru ini dirilis, di mana 73 PNS dipecat lantaran sejumlah kasus. Mulai dari bolos kerja, penyalahgunaan narkotika hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.

Lalu, hal-hal apa saja sih yang bisa membuat PNS dipecat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut yaitu soal pemberhentian PNS.


Dikutip dari Bab VIII PP ini dari pasal 238-259, Sabtu (11/1/2020) ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan, antara lain:

a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani
e. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana
g. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
h. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
i. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
j. Pemberhentian karena hal lain.

Dari seluruh poin-poin tersebut, pemberhentian secara tidak hormat berlaku pada pelanggaran sebagai berikut:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.



PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 lalu.

Deretan Kasus yang Bisa Bikin PNS Dipecat



(eds/eds)

Hide Ads