Sejumlah kementerian/lembaga (K/L) akan membuka sekolah kedinasan. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor B/435/M.SM.01.00/2020.
Dalam keterangan tertulis Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2020), melalui surat itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan untuk membuka pendaftaran sekolah kedinasan terkait.
Sedangkan, Kementerian Keuangan sebagai pengelola Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2020. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor: S-75.1/MK.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rencana jadwal pendaftaran dan seleksi akan dibagi menjadi empat tahap. Pertama, pengumuman pendaftaran direncanakan dimulai pada 1 Juni 2020 yang dilanjutkan dengan proses pendaftaran di portal SSCASN-BKN pada tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.
Tahap ketiga yakni pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dijadwalkan terlaksana pada rentang bulan Juli 2020. Seleksi terakhir, yakni pelaksanaan seleksi lanjutan untuk kemudian diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan.
Pelaksanaan seluruh kegiatan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan ini akan tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19. Sehingga, tahapan demi tahapan rangkaian ini diselenggarakan tetap dengan memperhatikan pedoman serta protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia," bunyi surat tersebut.
Di samping itu, rencana kegiatan perkuliahan juga diatur oleh setiap K/L. Masing-masing K/L pengelola mengatur rencana kegiatan perkuliahan dengan terus memperhatikan perkembangan pemberlakuan atau perubahan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Simak Video "Video: Raffi Ahmad Ngaku Malu Punya Jejak Digital Jadi Playboy Kala Bujang"
[Gambas:Video 20detik]