Masa pemberkasan online seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditutup Sabtu, (21/11) pukul 23.59 WIB kemarin. Pada tahap pemberkasan online CPNS 2019 itu, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Adapun peserta yang diwajibkan melakukan pemberkasan online tersebut adalah mereka yang lolos seleksi CPNS 2019. Bagi yang tidak mengumpulkan berkasnya sampai tenggat waktu tersebut, maka otomatis dinyatakan gugur.
"Jika tidak mengumpulkan dokumen yang diminta ya dinyatakan gagal," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada detikcom, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagi para peserta yang lolos dan sudah mengunggah pemberkasan online-nya, kapan mereka bisa mulai bekerja? Menurut Paryono, peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 baru bisa mulai bekerja setelah keluar Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansinya masing-masing. Terkait kapan mulainya pun tercantum dalam surat tersebut.
Misalnya, ditetapkan pada 1 Januari 2021, maka CPNS 2019 yang lolos harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.
"Jadi pengiriman (NIP) (CPNS 2019) dari instansi maksimal tanggal 30 November, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 01-12-2020 setelah dari BKN diberikan persetujuan, diterbitkan SK CPNS oleh PPK masing-masing instansi," ungkapnya.
Lanjut ke halaman berikutnya>>>