Ingat! Sisa 2 Hari Lagi Buat CPNS Lengkapi Berkas Persyaratan, Atau...

Ingat! Sisa 2 Hari Lagi Buat CPNS Lengkapi Berkas Persyaratan, Atau...

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 15:10 WIB
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Puluhan peserta yang reaktif mengikuti ujian di bilik khusus.
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 telah diumumkan. CPNS yang lolos diharuskan melakukan pengunggahan dokumen persyaratan ke portal SSCN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu pengunggahan dokumen tersebut hanya sampai 21 November 2020. Artinya, tinggal dua hari lagi tersisa untuk masa pemberkasan.

"(Pengumpulan berkas) sampai tanggal 21 November," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono kepada detikcom, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi CPNS yang lulus namun tidak melengkapi persyaratan yang diminta, yang bersangkutan dinyatakan mundur dari CPNS.

"(Yang tidak melengkapi berkas) dianggap mengundurkan diri, kecuali instansi minta perpanjangan waktu dan saat ini belum ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari instansi.

Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.

Sebelumnya tahap pemberkasan dijadwalkan berlangsung pada 6-15 November, namun diperpanjang sampai 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Setelah diisi lengkap, tahap selanjutnya peserta harus mencetak DRH tersebut dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

(dna/dna)

Hide Ads