Rincinya, sebelum peserta yang lolos mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan. Di antaranya, proses validasi data peserta yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.
Setelah itu baru penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. Usulan NIP ke BKN diharapkan masuk selambatnya akhir November 2020. Setelah itu baru masuk tahap penetapan TMT CPNS 2019 pada 1 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penetapan TMT ini, para CPNS 2019 tinggal menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk memulai bekerja. Apabila sudah mengunggah berkas namun ada kesalahan pengiriman dokumen, akan diberikan notifikasi untuk memperbaikinya.
"Kesempatan mengunggah dokumen diberikan pada saat dokumen salah atau tidak mengunggah akan diberikan notifikasi, jika sudah diberikan kesempatan tidak memperbaiki ya bisa gagal," imbuhnya.
(fdl/fdl)