Ini Syarat Lengkap buat Guru Agama di Seleksi CPNS 2021

Ini Syarat Lengkap buat Guru Agama di Seleksi CPNS 2021

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 16:12 WIB
Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu usia bisa sampai 40 tahun.
2. Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
5. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.


(zlf/zlf)

Hide Ads