Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 juga membuka lowongan untuk formasi khusus. Namun, formasi khusus ini hanya ada di penerimaan CPNS dan PPPK non guru.
"Pada tahun ini juga kita masih membuka formasi khusus," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).
Jenis formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah pusat terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10% dari formasi, Penyandang Disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi, Diaspora sesuai kebutuhan K/L masing-masing, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi khusus lain yang bersifat strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya untuk jenis formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah daerah terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) sesuai kebutuhan, penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi, dan diaspora sesuai kebutuhan K/L masing-masing.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Lulusan Terbaik
- Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan 'Dengan Pujian'/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus 'Dengan Pujian'/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara 'Dengan Pujian'/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penyandang Disabilitas
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
- Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
- Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.