Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru dibuka Mei-Juni 2021. Untuk tahun ini, pendaftaran CPNS memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru.
Apa yang berbeda, yakni pada sistem pendaftarannya yang hanya menggunakan satu portal. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pendaftaran CPNS 2021 dilakukan dalam satu portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dia memastikan dengan SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan pendaftaran.
Melalui SSCASN, calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima mengungkap SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Baca juga: 4.776 CPNS Kemenkumham Ikuti Pelatihan Dasar |
Karena pendaftaran sebentar lagi dibuka, untuk kamu yang mau mendaftar harus tahu informasi mengenai CPNS 2021. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya:
Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
β’ Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
β’ Dokter Pendidik Klinis
β’ Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak juga Video: Siap-siap! Pengumuman Formasi CPNS 2021 Akhir Maret