Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), mencakup seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seleksi dengan metode CAT sebelumnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019, diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.
Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN, salah satunya penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta. Itu dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan prosedur seleksi CAT BKN Iewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.
"Secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara," katanya dikutip detikcom Jumat (23/4/2021).
Dijelaskannya, tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi lnstansi. Itu untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi.
Begitu pun tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi lnstansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi hingga pengiriman dokumen hasil seleksi.
Lanjut halaman CPNS.