Siap-siap! CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Cek Formasi di Sini

Terpopuler Sepekan

Siap-siap! CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Cek Formasi di Sini

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 24 Apr 2021 13:15 WIB
Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebentar lagi pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru resmi dibuka. Berdasarkan rencana yang ditetapkan pemerintah, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka antara Mei-Juni 2021.

Oleh karena itu, bagi detikers yang tertarik mendaftar CPNS tahun ini, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, setidaknya mengetahui dulu syarat hingga formasi apa saja yang dibuka.

Berikut syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
β€’ Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
β€’ Dokter Pendidik Klinis
β€’ Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

ADVERTISEMENT

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Berikut daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka:

Pemerintah Pusat

1. Dosen
2. Penjaga Tahanan
3. Penyuluhan KB
4. Analisis Perkara Peradilan
5. Pemeriksa
6. Perawat
7. Analis Hukum Pertanahan
8. Jaksa
9. Dokter
10. Statistisi
11. Pranata Komputer
12. Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan,
14. Penyuluh Perikanan
15. Perencanaan

Provinsi

Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker

Teknis
1. Pranata Komputer
2. Polisi
3. Kehutanan
4. Pengawasan Benih Tanaman
5. Pengelola Keuangan
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kabupaten/Kota

Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
6. Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis
1. Pertanian
2. Auditor
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengelola Keuangan
5. Verifikator Keuangan

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori yakni rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap portal itu dinamakan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021. Melalui SSCASN calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Bagi calon peserta seleksi CPNS 2021, informasi ini perlu dicatat agar tidak kebingungan saat pendaftaran dibuka.

(ara/ara)

Hide Ads