Selanjutnya ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dalam Pasal 38 disebutkan tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Berikut tata cara pelaksanaan SKD CPNS 2021:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PermenPANRB No.27/2021, ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tertuang dalam Pasal 39. Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit
b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas
c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit
b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar
c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Panitia seleksi instansi terus berkoordinasi dengan BKN dalam menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD agar menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.
Demikian informasi kisi-kisi CPNS 2021 dan tata cara pelaksanaan SKD yang perlu dicatat detikers yang ingin mendaftar CPNS 2021.
(ara/ara)