Kementerian Agama secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah membuka pendaftaran CPNS 2021. Pendaftaran dibuka mulai 7 Juli hingga 21 Juli 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Agama Nomor P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, jumlah satuan kerja yang dibuka sebanyak 123 unit kerja dan kriteria pelamar yang dibuka terbagi menjadi formasi umum dan formasi khusus.
Dari 123 unit satuan yang tersedia, mereka membuka lowongan sebanyak 1.361 formasi untuk tahun ini. Formasi tersebut terdiri dari 1.193 untuk umum, 137 untuk lulusan terbaik, 28 untuk penyandang disabilitas, dan tiga untuk putra putri terbaik Papua dan Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sekian banyak formasi yang tersedia, Kemenag membuka seleksi pendaftaran CPNS 2021 untuk lulusan D3 sampai S3. Kemenag membuka sejumlah formasi untuk lulusan D3 seperti pengadministrasi keuangan, Pengelola asrama, pengelola barang milik negara, pengelola data, dsb.
Adapun syarat umum bagi pelamar CPNS Kemenag 2021 adalah sebagai berikut.
Syarat Umum CPNS Kemenag 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan seusai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.
Lihat juga video 'BKN: Materi Tes CPNS Tak Sesuai untuk TWK Pegawai KPK':