Terdata Sebagai PNS, 400 Orang Gagal Daftar CPNS

Terdata Sebagai PNS, 400 Orang Gagal Daftar CPNS

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 15:16 WIB
Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tak sedikit masyarakat yang terkendala saat mendaftar rekrutmen CPNS 2021. Salah satu masalah yang cukup banyak dialami adalah gagal mendaftar karena terdata sebagai PNS, padahal yang bersangkutan belum pernah menjadi PNS.

"Jadi kalau untuk yang terdaftar sebagai PNS itu kemarin ada 400-an aduan, itu masuk ke kita itu memang harus dicek satu satu," kata BKN melalui Instagram @bkngoidofficial, Selasa (13/7/2021).

Ada berbagai kemungkinan kenapa seseorang terdata sebagai PNS padahal belum pernah menjadi PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin itu salah satu kasusnya ada orang tuanya PNS. Nah tapi didata nasional kita itu NIK-nya si anaknya. Jadi kesannya jadi kayak dia PNS. Padahal itu NIK-nya punya ibunya, datanya data ibunya. Nah itu baru 'oh ternyata dia mungkin salah ketik dulu si ibunya' atau gimana gitu ya. Jadi kita perbaiki, kita hapus supaya dia bisa daftar," papar pihak BKN.

BKN pun harus mengecek satu-persatu laporan yang masuk untuk memastikan kebenaran bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi PNS. Sebab, bisa saja yang bersangkutan memang sudah pernah jadi PNS dan diberhentikan secara tidak hormat. Yang seperti itu tidak bisa mendaftar CPNS.

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan pendaftar CPNS yang masih terdaftar sebagai PNS padahal sudah bukan PNS?

"Kalau yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu biasanya dia pernah mengundurkan diri. Jadi sudah pernah jadi CPNS, dulu mungkin penempatannya jauh atau gimana terus dia mengundurkan diri. Tapi sudah kadung diusulkan jadinya ke-detect NIK-nya kalau sudah pernah jadi ASN," jelasnya.

"Nah itu bisa (mendaftar CPNS lagi) kalau, syaratnya kan satu periode ya, jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya," tutur BKN.

Terakhir, khusus pendaftar yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN harus mengunggah SK pemberhentian dari instansi yang dulu. Tentunya harus dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak diberhentikan secara tidak hormat, melainkan berhenti atas keinginan sendiri.

"Jadi dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan dengan tidak hormat," tambah pihak BKN.

(toy/ara)

Hide Ads