Kapan Kartu Ujian SKD CPNS di SSCASN Bisa Dicetak? Ini Jawabannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 11:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tahap seleksi administrasi dan masa sanggah CPNS dan PPPK 2021 telah usai. Saat ini tahap seleksi CPNS masih dalam periode jawab sanggah yang dilakukan oleh panitia seleksi, dan hasil sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

Setelah pengumuman sanggah, peserta CPNS 2021 yang lolos administrasi tinggal mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK mengikuti seleksi kompetensi. Mencetak kartu ujian baru bisa dilakukan setelah seluruh tahap jawaban sanggah selesai bagi peserta yang melakukan sanggah.

Kalau sudah dinyatakan lolos, peserta tinggal mengunduh dan mencetak kartu ujian yang akan digunakan ketika SKD atau seleksi kompetensi PPPK. Lalu bagaimana cara mengunduh dan mencetak kartu ujian SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK?

Mengutip CNNIndonesia, Selasa (10/8/2021), jika seluruh tahapan seleksi administrasi sudah rampung, maka pada halaman Resume Pendaftaran di situs SSCASN akan muncul pilihan Cetak Kartu. Klik pilihan tersebut untuk memunculkan Kartu Ujian Peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Setelah itu, pelamar tinggal mencetak kartu tersebut. Kartu ini wajib dibawa peserta saat pelaksanaan ujian. Jangan lupa baca bagian "Perhatikan" pada kartu yang berisi informasi penting untuk peserta.

Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Pendaftaran: 30 Juni-26 Juli 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021
3. Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021
4. Pengumuman masa sanggah: 15 Agustus 2021
5. Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus-4 Oktober 2021
6. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
7. Seleksi Kompetensi Bidang: 8-29 November 2021
8. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
9. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
10. Pengumuman masa sanggah: 30-31 Desember 2021
11. Pengisian daftar riwayat hidup peserta yang lolos: 1-18 Januari 2022
12. Pengisian usul Nomor Induk Pegawai (NIP): 19 Januari-18 Februari 2021




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork