Peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 jangan coba-coba memalsukan surat vaksin atau hasil negatif swab test RT PCR/antigen, ya! Kesalahan fatal itu akan dapat membuat kepesertaan langsung dinyatakan gugur.
"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikutip Sabtu (28/8/2021).
Seperti diketahui, pada SKD CPNS 2021 para peserta diwajibkan melakukan swab PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam. Untuk mengikuti pelaksanaan ujian tepat waktu harus menunjukkan hasil negatif COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, syarat SKD CPNS 2021 lainnya adalah harus sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini khusus berlaku bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali saja.
Berikut syarat lengkap mengenai tes SKD CPNS 2021:
1. Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak minimal 1 meter.
4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang ujian maksimal diisi 30% dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
6. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain syarat protokol kesehatan di atas, peserta SKD CPNS 2021 juga wajib membawa Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat. Caranya dengan mengisi formulir tersebut di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari atau paling lambat H-1 sebelum ujian.