Ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 yang akan digelar 2 September 2021 jadi momen penting untuk mencapai kelulusan. Jangan sampai pada pelaksanaannya, kamu melakukan kesalahan dengan salah kostum (saltum).
Salah kostum pada saat pelaksanaan SKD CPNS 2021 membuat kamu terlihat tidak siap dan dapat berpengaruh terhadap konsentrasi saat mengerjakan soal ujian. Apalagi waktu yang diberikan terbatas yakni hanya 100 menit untuk mengisi 110 soal (khusus disabilitas netra 130 menit).
Aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," bunyi aturan bagian h tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (28/8/2021).
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Ketentuan Pakaian Perempuan
1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.
5. Sepatu pantofel
- Ketentuan Pakaian Laki-laki
1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.
4. Sepatu pantofel
Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), HP, USB, dan kunci kendaraan.