Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Kalau yang Belum Gimana Ya?

Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Kalau yang Belum Gimana Ya?

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 16:40 WIB
SKD CPNS Hari Pertama/Siti Fatimah-detikcom
Foto: SKD CPNS Hari Pertama/Siti Fatimah-detikcom

Lebih lanjut, surat keterangan tersebut paling lambat diberikan H-3 sebelum pelaksanaan. Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan berbeda-beda tergantung Kementerian/Lembaga dan titik lokasi pelaksanaan yang dipilih oleh peserta.

Selain sertifikat vaksinasi, peserta juga diwajibkan untuk membawa surat bebas COVID-19. Bima mengatakan, surat bebas COVID-19 bertujuan untuk menjaga sesama baik antara peserta maupun panitia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat bebas COVID-19 tersebut wajib dibawa baik melalui tes swab PCR 2x24 jam sebelum tes, atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum ujian.

"Yang untuk swab itu tetap wajib karena kita tidak hanya menjaga peserta lain tapi juga panitianya. Dan banyak kab kota yang menyiapkan swab antigen gratis. Kalau di tempat lokasi tes itu memang tidak boleh, karena akan terjadi penumpukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT


(zlf/zlf)

Hide Ads