Pelaksanaan SKD CPNS 2021 mensyaratkan peserta yang tinggal di Jawa, Bali dan Madura untuk melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 tahap pertama. Persyaratan tersebut dinilai cukup menyulitkan bagi beberapa daerah lantaran stok vaksin yang tidak mencukupi.
"Memang dari rekomendasi satgas itu wajib punya vaksin pertama tapi kami juga menyadari bahwa vaksin itu belum ada di seluruh Indonesia," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kantor BKN pusat, Kamis (2/9/2021).
Dia mengatakan, BKN telah menerima surat terkait dispensasi aturan tersebut. "Jadi ada beberapa Bupati yang menyampaikan surat ke BKN agar mereka mendapatkan dispensasi untuk tidak menggunakan syarat vaksin itu karena memang vaksinnya belum mencukupi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kesanggupan syarat vaksinasi bagi peserta CPNS ditentukan oleh Satgas COVID-19 di daerah dengan melihat kondisi stok vaksin yang tersedia. Hingga hari ini, pihaknya sudah menerima surat resmi dari Wonogiri terkait ketidaksanggupan menerapkan syarat vaksinasi bagi peserta CPNS.
"Yang mengajukan ke BKN, saya yang sudah dapat surat resminya baru Wonogiri. Tapi beberapa ada yang berencana mengirimkan surat karena waktunya masih lama ya (waktu pelaksanaan tes SKD CPNS)," ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Sementara itu, kondisi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah disebutnya, untuk masyarakat umum pun masih terbatas apalagi vaksin untuk calon PNS.
"Tapi Wonogiri sudah mengirimkan bahwa mereka untuk masyarakat lain pun masih sangat terbatas untuk vaksin pertama, tidak akan mencukupi vaksin sebatas itu untuk calon PNS. Jadi mereka berkirim surat dan tembusannya satgas covid Wonogiri," sambungnya.
Beberapa daerah lain juga disebutnya akan berkirim surat mengenai sanggup atau tidaknya menerapkan syarat vaksin bagi peserta SKD CPNS. Sementara ini, kata Bima, Satgas COVID-19 daerah masih melihat kemungkinan penambahan vaksin hingga mendekati hari H ujian.
"Jadi mereka masih nunggu sampai hari-hari terakhir ya apakah itu masih memungkinkan, mereka begitu banyak yang sedang meminta tambahan vaksin. Mereka belum tahu kapan datangnya. Jadi kalau itu datang sebelum tes ya mungkin bisa (syarat vaksinasi)," imbuhnya.
Kemudian jika tidak memungkinkan, barulah daerah meminta rekomendasi Satgas COVID-19 untuk bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dispensasi syarat vaksin maksimal H-3 pelaksanaan tes di titik lokasi.
"Jadi sudah mereka yang putusin, ketika mereka merasa cakupannya nggak mungkin (misalnya) dari Wonogiri sudah ngitung nggak mungkin ini pak yaudah bikin surat minta dispensasi untuk menggunakan kausul yang harus vaksin. BPOM nya nyuratin juga 'Pak di kami nggak ada vaksinnya' oh berarti benar," tutur Bima.
(zlf/zlf)