Seleksi kompetensi bagi pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru di Kementerian PANRB digelar pada 26 September sampai 23 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/158/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.
"Pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Kantor Regional dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar di 16 provinsi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, seleksi kompetensi PPPK non-guru akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasil seleksi CAT juga dapat dilihat secara langsung melalui media online streaming dan dalam tautan yang akan dibagikan sebelum seleksi berlangsung.
Baca juga: Segera Cek! Passing Grade PPPK 2021 |
Dalam pelaksanaannya, para peserta diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer secara berkala. Peserta ujian juga diminta membawa kelengkapan dokumen seperti Kartu Peserta Ujian, e-KTP, sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi yang berlokasi di Jawa, Madura, dan Bali, Formulir Deklarasi Sehat, serta hasil tes usap negatif/non-reaktif dari RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Perlu digarisbawahi bahwa sertifikat vaksin tersebut dikecualikan bagi peserta yang sedang hamil, penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Bagi peserta dengan kondisi yang disebutkan, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Sementara itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi, wajib melaporkan kepada panitia melalui WhatsApp di nomor 0896-7735-7088. Sertakan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil tes usap RT-PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian.
"BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi yang terlah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi," ujar poin lain pada surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut.