3 Tips Agar Tak Kena Penipuan CPNS Kayak di Kasus Anak Nia Daniaty

3 Tips Agar Tak Kena Penipuan CPNS Kayak di Kasus Anak Nia Daniaty

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 29 Sep 2021 05:46 WIB
Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty saat kelar dari Polda Metro Jaya.
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta -

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Olivia Nathania dan suaminya dipolisikan warga karena kasus penipuan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 2019.

Keduanya dikabarkan melakukan penipuan dengan dalih dapat meloloskan PNS tanpa tes lewat jalur prestasi atau menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19. Pengacara para korban, Odie Hodianto juga menyebutkan mereka diduga memalsukan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meyakinkan para korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar dari korban berjumlah 225 orang.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama mengatakan masyarakat tergiur masuk CPNS dengan cara mudah karena tidak mengetahui prosedur pengadaan PNS yang benar. Menurutnya, jangan pernah mempercayakan nasib kelolosan CPNS kepada calo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang tertipu karena tidak paham prosedur pengadaan PNS. Jangan percaya calo, jangan percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan karena itu pasti bohong," kata Satya kepada detikcom, Selasa (28/9/2021).

Satya juga mengatakan, jika ada yang menawarkan bantuan dengan syarat sejumlah uang agar segera dilaporkan. "Laporkan bila ada pihak atau oknum yang menawarkan dapat membantu kelulusan. Kalau dimintai sejumlah uang untuk menjamin kelulusan, pasti penipuan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan prosedur yang berlaku, proses pengadaan ASN atau PNS dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara resmi baik di media massa dan media sosial pemerintah. Selain itu, seluruh proses seleksi pun tidak dipungut biaya sepeser pun.

Perihal prosedur yang benar mengenai pengadaan abdi negara ini, sebetulnya pemerintah telah mengatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 pasal 22 disebutkan pengadaan PNS dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, hingga pengangkatan menjadi PNS.

Agar tak ada lagi yang tertipu, BKN memberikan beberapa cara untuk mengenali ciri-ciri modus penipuan. Penjelasannya ada di halaman selanjutnya:

1. Janji CPNS Tanpa Seleksi

Menjadi CPNS atau PPPK harus melewati tahapan seleksi yang diumumkan resmi oleh pemerintah. Penjelasan lengkap mengenai pengadaan ASN ini terdapat dalam Undang-undang ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014).

Jika Anda ditawarkan menjadi CPNS tanpa seleksi dan harus membayar sejumlah uang maka sudah dipastikan itu merupakan penipuan dan melanggar hukum.

2. Minta Tarif

Pihak BKN memastikan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK tidak dipungut tarif atau biaya masuk apapun. Peserta yang berminat menjadi ASN hanya tinggal mempersiapkan diri dengan kemampuan dan ilmu pengetahuan agar lolos.

3. SK Palsu

Biasanya penipu akan melakukan ini agar korban semakin yakin. Oknum akan memberikan SK palsu dengan mencatut instansi pemerintah.

Wajib digarisbawahi, mulai dari tahapan seleksi, penetapan NIP, dan penertiban Surat Keputusan (SK) tidak pernah disampaikan melalui individu karena seluruhnya akan diumumkan kepada publik secara terbuka.



Simak Video "Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads