Pengumuman! Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Non Guru 2021

Pengumuman! Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Non Guru 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2021 11:00 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD-CPNS) tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Banda Aceh, Aceh. Selasa (14/9/2021). Pemprov Aceh tahun 2021 membuka formasi PNS sebanyak 3.470 orang yang akan ditempatkan di sejumlah intansi kabupaten/kota, sedangkan jumlah peserta yang mengikuti tes CPNS sebanyak 57.684  orang. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Pengumuman! Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Non Guru 2021
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal kelanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021. Pengumuman itu disampaikan melalui surat pengumuman No. 1433/B-KS.04.03/SD/D/2021 Perihal Penjelasan Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021.

"Menindaklanjuti hasil Konferensi Pers tanggal 2 November 2021. Dengan ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto, dalam surat tersebut, dikutip Jumat (6/11/2021).

Berikut ini jadwal terbaru lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap 1

Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru : 29-30 Oktober 2021
Masa Sanggah: 3-6 November 2021
Jawab Sanggah: 8-15 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 16- 17 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 18 November-4 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 19 November-18 Desember 2021

ADVERTISEMENT

Tahap 2

Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru : 13-14 November 2021
Masa Sanggah: 15-18 November 2021
Jawab Sanggah: 19-26 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 27-29 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 November-16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 1-31 Desember 2021

Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," tutup pengumuman tersebut.

(fdl/fdl)

Hide Ads