Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Buat yang Lulus Seleksi, Cek di Sini!

Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Buat yang Lulus Seleksi, Cek di Sini!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 28 Des 2021 13:09 WIB
Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Soal Kelulusan CPNS, Ini Isinya
Ilustrasi/Foto: SKB CPNS (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Pengumuman hasil seleksi penerimaan CPNS 2021 oleh PPK instansi sudah dirilis dan hasilnya dapat dilihat melalui situs SSCASN. Bagi mereka yang lolos seleksi, segera penuhi persyaratan pemberkasan CPNS 2021.

Di sisi lain, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2021 jangan dulu berkecil hati. Sebab, peserta masih dapat mengajukan sanggahan kepada panitia.

Peserta dapat mengajukan sanggahannya sejak 25 Desember 2021 hingga terakhir Senin (27/12/2021). Adapun peserta dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu pihak instansi akan memberikan jawaban sanggahan pada 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022. Kemudian pengumuman akhir pasca sanggahan akan dilakukan pada 4-6 Januari 2022.

Dalam hal ini, seluruh kelengkapan dokumen tersebut perlu diisi secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. Adapun pengisian dapat dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang jadi syarat pemberkasan CPNS 2021:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri

3. Transkrip nilai asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/

5. Surat pernyataan yang terdiri dari:

a. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

b. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya

f. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

Demikian sejumlah persyaratan pemberkasan CPNS 2021 yang perlu diperhatikan oleh peserta CPNS yang sudah berhasil lolos tahapan seleksi.

Simak juga Video: 252 CPNS Didiskualifikasi karena 'Main Mata' dengan BKN

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads