Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu apa itu PPPK? Apa perbedaan antara PNS dengan PPPK?
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya, pengertian PPPK telah tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan predikat PNS dan PPPK sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya.
Dia mengatakan keduanya pun sama-sama aparatur sipil negara alias ASN. Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. Dia menjelaskan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Lihat juga video 'Nadiem Tegas Perjuangkan Guru Honorer dalam Seleksi Guru PPPK':
PPPK bisa dapat pensiun. Cek halaman berikutnya.