Pembukaan seleksi CPNS 2023 tinggal menghitung hari. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyempurnakan teknis seleksi CPNS 2023 yang dibuka 17 September nanti, termasuk terkait passing grade yang akan dipatok.
Berapa passing grade CPNS 2023?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, mengatakan saat ini pemerintah masih menentukan passing grade CPNS 2023. Penentuan nilai passing grade sedang dalam tahap finalisasi.
"Sedang dibahas dan finalisasi ya," kata Averrouce kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).
Averrouce juga belum merinci apakah passing grade seleksi CPNS 2023 nilainya akan sama, lebih rendah, atau lebih tinggi dibanding passing grade CPNS 2021 lalu. Ia belum bisa memastikan itu.
Dihubungi terpisah, Direktur Wasdal II merangkap PLT Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Nur Hasan juga belum mau mengungkap nilai passing grade CPNS 2023. Ia mengatakan saat ini masih difinalisasi Kementerian PANRB. Ia meminta untuk menunggu aturan yang sebentar lagi keluar.
"Passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB dan sampai saat ini masih menunggu regulasi tersebut. Kita tunggu regulasinya ya," jelas dia.
Sebagai gambaran, pada CPNS 2021 lalu pemerintah menaikkan nilai passing dari pelaksanaan tes CPNS yang sebelumnya. Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP untuk CPNS 2021 meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. Perubahan nilai ambang batas itu dipengaruhi karena pada 2021 terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Passing grade SKD CPNS 2021 umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Passing grade SKD CNPS 2021 kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Passing grade SKD CPNS 2021 khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
Passing Grade CPNS 2023
Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Pembobotan Soal SKD 2023
Masih dalam keputusan tersebut, untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023
"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," bunyi poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.
Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum
Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Passing grade SKD CPNS 2023 untuk TWK adalah 64, TIU 80, dan TKP 166.
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus
Dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tutup Surat Keputusan itu.
Demikian informasi seputar nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023. Semoga berhasil ya detikers!
Lihat juga Video 'Modus Tipu-tipu Anggota DPRD Bantul Tawarkan Lolos CPNS':
(fdl/das)