Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pukul 11 Malam Nanti!

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pukul 11 Malam Nanti!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2023 15:28 WIB
Seleksi cpns Pemkot Bandung
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pukul 11 Malam Nanti! Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Bandung
Jakarta -

Pendaftaran akun seleksi CASN 2023 ditargetkan akan dibuka sekitar pukul 8 malam nanti, Rabu (20/9/2023). Pendaftaran ini akan dibuka usai semua instansi pemerintah melakukan verivikasi-validasi (verval) formasi PPPK dan CPNS 2023 yang dibutuhkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan per hari ini setidaknya sudah ada 86,65% instansi pemerintah yang telah menyelesaikan proses verval formasi CASN 2023 ini.

"Dari total 86,65% penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%; PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01%; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%," jelas Suharmen dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan pihak BKN akan terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN dapat segera dibuka hari ini, dimulai dari pembuatan akun mulai Pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB.

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto juga menyatakan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

ADVERTISEMENT

"Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai," jelas Aris dalam keterangan tertulis yang sama.

Adapun proses verval formasi PPPK dan CPNS 2023 yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Dalam aturan itu disebutkan, minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.

Simak juga Video: Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads